Selasa, 14 Oktober 2025

Menjaga Lentera di Tengah Riuh: Alternatif Wacana tentang Pesantren, Media, dan Tanggung Jawab Publik

Di sebuah pekan yang penuh kecemasan, berita dan kritik bercampur menjadi debu yang menutupi raut wajah banyak orang. Kasus seputar tayangan televisi yang dinilai menyinggung kehormatan pesantren, perdebatan publik yang meluas di media sosial, hingga tragedi runtuhnya bangunan di sebuah pondok—semua itu menempatkan pesantren pada posisi rentan sekaligus penting. Di tengah kepanikan dan seruan boikot, diperlukan sebuah wacana alternatif yang tenang, obyektif, dan membangun: bagaimana melindungi martabat lembaga pesantren sekaligus menegakkan keterbukaan, keselamatan, dan akuntabilitas publik.

Pesantren bukan fenomena baru; ia adalah institusi pendidikan yang telah menjadi bagian dari jiwa Nusantara selama berabad-abad. Sebagai tempat pembinaan ilmu, adab, dan komunitas, pesantren menempati ribuan lapangan kehidupan: pendidikan, sosial, bahkan politik lokal. Peran historis ini menegaskan bahwa setiap masalah yang menyangkut pesantren tidak cukup diselesaikan dengan emosi—ia perlu ditangani dengan data, etika, dan langkah-langkah nyata demi kebaikan bersama.

1. Fakta terkini: skala pesantren dan implikasinya


Menurut data Kementerian Agama dan pengumpulan data terkini, jumlah pondok pesantren di Indonesia telah mencapai kisaran lebih dari 42 ribu unit, menyebar dari kota besar hingga pelosok terpencil. Ribuan pesantren ini membina jutaan santri dan menjadi penyangga moral dan pendidikan bagi komunitasnya. Skala ini menunjukkan dua hal yang berlawanan sekaligus: potensi besar untuk kebaikan sosial, dan kebutuhan mendesak akan pengawasan serta dukungan infrastruktur. Tanpa perhatian yang memadai—dari aspek keselamatan bangunan hingga kualitas kurikulum—risiko untuk terjadinya kegagalan sistemik menjadi nyata. 

2. Peristiwa minggu ini: dari tayangan televisi ke protes publik
Media massa memainkan peran sentral dalam membentuk persepsi publik. Ketika sebuah acara televisi menyiarkan konten yang dianggap menyinggung sebuah pesantren dan tokoh kiai, reaksi publik pun cepat memanas: tagar boikot, pernyataan organisasi masyarakat keagamaan, hingga permintaan maaf dan audiensi dari pihak media. Kasus terbaru menunjukkan bahwa Trans7 akhirnya mengakui kelalaian dan melakukan permintaan maaf serta audiensi dengan pihak-pihak terkait setelah kritik meluas. Peristiwa ini menegaskan dua hal: kekuatan media untuk mempengaruhi opini, dan kewajiban media untuk berhati-hati dalam menyajikan narasi yang menyentuh ranah kultural dan religius masyarakat. 

3. Tragedi keselamatan: panggilan untuk tata kelola yang lebih baik
Di tengah polemik media, nyawa adalah realitas yang tak boleh dilupakan. Laporan tentang runtuhnya bangunan pondok di Jawa Timur yang menimbulkan korban jiwa menjadi peringatan keras bahwa aspek keselamatan fisik pesantren tak bisa diabaikan—terutama ketika pembangunan dilakukan tanpa standar engineering yang memadai. Kejadian ini mengundang seruan agar pemerintah, pengurus pesantren, dan masyarakat bekerja bersama: memperkuat regulasi bangunan, menyediakan akses dana bergulir untuk perbaikan infrastruktur, dan melakukan audit keselamatan secara berkala. Keselamatan santri bukan sekadar urusan administratif—ia adalah kewajiban moral seluruh bangsa. 

4. Wacana alternatif: tiga pilar tindakan konstruktif
Untuk menyeimbangkan rasa marah publik dan kebutuhan perlindungan pesantren, saya tawarkan tiga pilar wacana yang bisa dijadikan pijakan bersama.

a) Etika media dan mekanisme koreksi cepat. Media harus memperkuat kebijakan internal tentang verifikasi budaya dan sensitivitas agama. Dewan redaksi perlu standar khusus untuk topik-topik yang menyasar lembaga keagamaan: cek fakta, konsultasi ahli, dan ruang koreksi terbuka jika terjadi kesalahan. Selain itu, mekanisme mediasi cepat antara media dan pihak yang merasa dirugikan harus tersedia agar emosi publik segera dialihkan ke dialog yang produktif. (Contoh: permintaan maaf formal + audiensi bilamana terjadi kesalahan). 

b) Penguatan tata kelola dan keselamatan fisik pesantren. Data menunjukkan banyak pesantren yang tumbuh dari inisiatif lokal tanpa dukungan teknis—membangun asrama, aula, dan fasilitas lain secara swadaya. Pemerintah daerah dan Kemenag perlu memperluas program pendampingan teknis: standar bangunan ramah pesantren, subsidi perbaikan, serta kemudahan akses izin bangunan. Organisasi pesantren dan komunitas donor juga dapat membentuk skema dana bergulir untuk renovasi bertahap. Ini bukan sekadar investasi fisik, melainkan investasi nyawa dan masa depan bangsa. 

c) Penguatan peran pesantren sebagai aktor moderasi berkelanjutan. Pesantren sepanjang sejarah telah menjadi benteng moderasi: menghasilkan ulama yang mengedepankan toleransi, dialog, dan integrasi budaya. Dalam konteks modern, pesantren perlu diberdayakan untuk menjadi penggerak literasi digital, pendidikan kewarganegaraan, dan penguatan ekonomi lokal melalui koperasi santri. Dukungan kurikulum yang menggabungkan ilmu agama, sains, dan keterampilan hidup akan menjadikan pesantren relevan dan tahan guncangan zaman. 

5. Menjembatani emosi dan akal: langkah komunikasi publik
Kemarahan publik terhadap media yang dianggap menyinggung adalah wajar; kehendak untuk menjaga martabat pesantren adalah sah. Namun, kemarahan tanpa rencana dapat memperburuk polarisasi. Oleh karena itu, perlu saluran dialog yang terstruktur: (1) Dewan Pers dan organisasi masyarakat keagamaan memfasilitasi mediasi; (2) Komunitas pesantren membuka ruang klarifikasi dan kunjungan lapangan; (3) Media membuat rubrik klarifikasi dan pembelajaran publik tentang pesantren — bukan untuk mempertahankan citra, tetapi untuk mendidik publik. Komunikasi yang jujur dan terbuka akan menenangkan keadaan lebih efektif daripada seruan boikot yang berkepanjangan.

6. Tanggung jawab kolektif: negara, pesantren, dan masyarakat
Tanggung jawab menjaga pesantren tidak dapat dipikul satu pihak. Negara wajib menyediakan regulasi dan anggaran, pesantren wajib menjaga akuntabilitas dan keselamatan internal, sementara masyarakat—termasuk media—harus menghormati nilai-nilai kultural dan membantu penguatan kapasitas. Solidaritas ini harus muncul sebagai kebijakan nyata: alokasi dana perbaikan, pelatihan keselamatan, serta program kolaboratif untuk mengangkat mutu pendidikan pesantren tanpa menghilangkan otonomi lembaga.

7. Penutup heroik namun realistis
Pesantren adalah lentera yang telah berabad-abad menerangi langkah bangsa. Ketika lentera itu digoyang oleh riuh opini, kita memiliki dua pilihan: membiarkannya padam atau bergandengan tangan menyalakan kembali. Wacana alternatif bukan sekadar melawan arus; ia adalah panggilan untuk bertindak—dengan kepala dingin, hati yang teguh, dan semangat kolektif.

Dalam narasi heroik yang sejati, tokoh pahlawan tidak muncul dari sorak-sorai, melainkan dari ketekunan dalam tugas sehari-hari: mengajarkan anak, memperbaiki atap yang bocor, menata kurikulum yang bijaksana, atau duduk bersama di meja mediasi selepas perselisihan. Semoga pekan yang penuh gejolak ini menjadi momentum pembelajaran: bahwa menjaga martabat pesantren dan membela kebebasan pers bukanlah dua kutub yang saling bertentangan, melainkan dua tugas yang harus berjalan beriringan demi kemaslahatan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar